Berlimpah Miras, 15 Remaja Tasikmalaya Berpesta Hingga "Slebor" Di Malam Idul Adha

 Berlimpah Miras, 15 Remaja Tasikmalaya Berpesta Hingga "Slebor" di Malam Idul Adha


Oleh Siti Mukaromah

Aktivis Dakwah 


Maraknya peredaran miras di Kota Tasikmalaya sehingga belasan remaja begitu mudah mendapatkannya.

Fakta sekaligus membuat miris, menguatkan Kota Santri ini menjadi pasar menggiurkan bandar miras.

Peredarannya hampir di setiap kota, walau sebagian yang beredar bisa berhasil dicegah, dilacak dan dirazia aparat.


Dikutip dari radartasik.com. (30/06/2023), 6 fakta kota Tasikmalaya berlimpah miras, malam takbiran Idul Adha 15 remaja "slebor". Kota Tasikmalaya berlimpah miras (minuman keras) tidak terbantahkan. Buktinya, malam Idul Adha 15 remaja dengan mudah mendapatkan miras lalu berpesta hingga 'slebor' alias mabuk.

Padahal antisipasi mencegah Kota Tasikmalaya berlimpah miras sudah dilakukan Satpol PP, Polisi dan ormas Islam dengan melakukan razia sebuah gudang pada hari Senin, 26 Juni 2023 di Jalan H Djuanda. Hasil razia ini ditemukan 9.432 botol miras. Walaupun satu gudang miras sudah dirazia sehingga tidak beredar, ternyata hal ini tidak cukup menghentikan peredaran minuman memabukkan itu. Pertama, Buktinya polisi saat malam takbiran Idul Adha menjaring 15 remaja yang 'slebor' berpesta miras. Diantaranya yang 'slebor' itu remaja perempuan berusia belasan tahun.


Fakta ini menguatkan indikasi kota Tasikmalaya ini dan mengejutkan karena miras dibawa takbir keliling kota. Pelaku dengan membawa bedug diangkut mobil terbuka, dihadang Polisi dari Polsek Tawang bersama Tim Reaksi Cepat Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota, Sabtu 22 April 2023 dini hari.

Kedua, pada tgl 8/04/2023 Polisi gerebek toko dijalan Bebedahan Tasikmalaya dan menemukan puluhan botol minuman diberbagai tempat didalam toko itu. Polisi awalnya mendapat keluhan dari warga yang merasa terganggu dengan aksi mabuk-mabukan yang dilakukan para remaja saat malam takbiran idul Fitri.

Ketiga, pada akhir bulan April seorang janda berparas molek di Tasikmalaya tak berkutik saat digerebek gabungan dari Polsek Indihiang di jalan Waskita Kusuma Kota Tasikmalaya. Janda tersebut menyimpan 15 botol miras dikolong etalase pajangan jamu ditutupi air mineral.


Keempat, dibulan Mel (7//2023), Sebuah toko kelontongan di Jalan Cieunteung kelurahan Argasari Kecamatan Cihedeung Kota Tasikmalaya, digerebek Tim Reaksi Cepat Maung Galunggung. Ditemukan ratusan miras jenis tuwak yang dikemas dalam plastik siap edar.

Kelima Polres Tasikmalaya berhasil menggagalkan peredaran miras disekitar bekas terminal kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.

Keenam, rumah dijadikan gudang penyimpanan miras di wilayah kampung Cimuncang, Kelurahan Suka Mulya Kecamatan Bungursari. Satpol-PP mengamankan 154 miras dari berbagai merek.


Tumbuh suburnya miras akibat sistem yang diterapkan adalah demokrasi kapitalisme. Didalam sistem ini menunjukkan bobroknya sistem demokrasi sebenarnya tidak pernah benar-benar memberikan ruang syariat Islam yang mengharamkan miras bisa diterapkan. Dalam sistem demokrasi kapitalisme problem miras yang mengakibatkan kemaksiatan tidak ada aturan yang tegas dan jelas agar bisa terselesaikan. Sistem kapitalisme tidak mampu menghapus segala bentuk keharaman yang melindungi umat dari kemaksiatan dan kejahatan akibat mengkonsumsi miras.


Usaha semacam ini meski rentan menimbulkan kemaksiatan, namun ekonomi kapitalis yang meyakini supply-demand itu saling berkaitan. Bisnis ini akan terus berjalan selama ada permintaan. Perundang-Undangan dalam sistem di negeri ini sifatnya tambal sulam. Bukan rahasia umum lagi dalam otak-atik peraturan, tentu para pemilik modal tidak akan diam apabila sumber pemasukan mereka terusik. Miras akan tetap eksis di negeri ini dengan pertimbangan ekonomi, tradisi serta manfaat lainnya.

Keharaman miras bisa dinomor sekiankan, dengan berbagai pertimbangan.


Data sementara dari WHO, setiap tahunnya miras membunuh tiga juta jiwa dalam setahunnya, 5% potensinya dari penyakit global membuat orang mati. University of Eastern Finland membuktikan hasil riset bahwa jumlah neuron sel saraf yang dimiliki remaja peminum berat dibagian otak lebih sedikit yang mengontrol impuls. Sehingga jelas miras ini dapat mengancam generasi.


Berbeda dalam sistem yang diterapkan Islam (khilafah). Dalam sistem Islam pemimpin adalah pelindung dan periayah dari segala bentuk kemaksiatan. Dalam aturannya Khalifah sebagai pemimpin negara akan berstandar halal dan haram sesuai syariat Islam. Langkah pencegahan dalam Islam telah dilakukan sehingga menekan akibat buruk yang akan ditimbulkan. Aturan dalam Islam akan merinci jelas yang akan diproduksi, dikonsumsi dan yang akan didistribusikan ditengah masyarakat. Khilafah akan tegas menindak dan memberikan sanksi dengan efek jera jika ada yang melanggar aturan ini.


Miras atau khamr dalam Islam jelas keharamannya. Selain peminumnya ada 10 golongan yang mendapat dosa. Diriwayatkan Anas bin Malik, dia berkata "Rasulullah Saw. melaknat sepuluh golongan dengan sebab khamr: orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, yang meminumnya, yang membawakan, yang minta diantarkan, yang menuangkan, yang menjual, dan yang makan hasil penjualannya, yang membelikan dan yang minta dibelikan". (HR. Tirmidzi no 1295)


Sementara warga negara khilafah yang non muslim, negara membolehkan menkonsumsi pribadi untuk dikalangan dan terbatas. Namun, khilafah melarang mengedarkan atau mempromosikan apalagi kepada umat Islam. Negara tidak akan memberikan toleransi apabila muncul kemudharatan akibat konsumsi miras ini dan akan menindak tegas sesuai syariat Islam dalam hal ini.

Peminum khamr akan dihukum cambuk sebanyak 40 sampai 80 kali jika terbukti dipengadilan. Khalifah juga akan memberi sanksi lebih tegas dari peminumnya kepada produsen dan pengedarnya.


Demikianlah perbedaan aturan Islam yang sumbernya berasal dari Allah Swt. Banding terbalik dengan pengurusan demokrasi kapitalis yang berasal dari sumber hukum akal manusia yang lemah. Sebagai umat Islam wajib tentunya meyakini dan kembali menerapkan syari'at Islam sebaik-baik aturan.


Wallahua'lam bhissawab

Komentar