Kasus Penculikan Anak, Faktor Kemiskinan dan Minimnya Ketakwaan Kepada Allah Swt.
Kasus Penculikan Anak, Faktor Kemiskinan dan Minimnya Ketakwaan Kepada Allah Swt.
Oleh Siti Mukaromah
Aktivis Dakwah
Kasus penculikan anak beberapa hari ini membuat para ibu resah. Viral video penculikan anak dengan beberapa anggota organ tubuh yang hilang tersebar cepat di media sosial. Meskipun pihak kepolisian menyatakan itu video lama yang telah menyebar pada tahun 2020, tetap saja tidak menyanggah kasus tersebut adalah rekayasa. Terlebih, penculikan yang viral terkonfirmasi kebenarannya.
Dikutip dari detikNews.com. (8/1/2023), sederet fakta penculikan Malika hingga akhirnya kembali kekeluarga. Malika (6) tahun, bocah yang diculik pemulung dikawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat (Jakpus) ditemukan selamat dan dikembalikan ke orang tuanya. Polisi menemukan Malika bersamaan saat menangkap pelaku. Kasus ini pun menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Diketahui, Malika ditemukan pada hari Minggu (1/1/2023) lalu. Malika langsung dibawa ke RS Polri untuk menjalani perawatan, sementara pelaku penculikan bernama Iwan Sumarno (42) tahun, alias Yudi langsung diamankan ke Polres Jakarta Pusat.
Kasus penculikan anak Malika digunakan pelaku untuk mengemis. Sebelumnya juga terjadi kasus di Makasar dilakukan oleh pelaku remaja karena tergiur imbalan Rp 1,2 miliar dari tawaran jual beli ginjal di media sosial. Korban yang menjadi tukang parkir didepan minimarket diiming-imingi pelaku Rp 50 ribu, untuk membersihkan rumahnya. Anak usia 11 tahun ini, andai ia bukan dari keluarga miskin akan mewarnai hidupnya dirumah dengan belajar dan bersekolah bukan dijalanan yang rawan terjadinya tindakan kriminal.
Penyebab banyak faktor tindakan kriminal memang bukan semata karena kemiskinan. Ketakwaan kepada Allah Swt. faktor utama. Para pelaku kriminal tersebut andai meyakini sepenuh hati bahwasanya rezeki telah ditetapkan kepada Allah Swt. bagi setiap makhluk -Nya. Tentu mereka tidak akan melakukan cara haram untuk mendapatkan rezekinya.
Ditengah kehidupan sistem sekuler bagaimana bisa mereka tumbuh dengan ketakwaan pada diri mereka. Sedari kecil mereka tidak paham dan tidak mengenal agamanya secara utuh. Mereka tidak paham ajaran Islam bahwa pembunuhan adalah kejahatan paling besar. Nyawa manusia lebih mulia dari seluruh isinya. Kewajiban mencari nafkah dengan cara yang halal, serta wajibnya seorang suami dan seorang ayah menafkahi anak istrinya. Kebebasan tingkah laku di kehidupan sekuler melahirkan berbagai tindak kriminal. Manusia merasa bebas berbuat untuk kepentingan diri sendiri. Menjadi konsekuensi logis kebebasan tingkah laku dari paham ini. Sehingga tidak peduli merugikan orang lain atau tidak.
Secara langsung maupun tidak langsung negara pun alih-alih menyelesaikan masalah, malah memicu terjadinya tindak kejahatan. Sejumlah kebijakan ternyata kontradiktif penyelesaian terhadap tindak kriminal, termasuk kasus penculikan anak. Terkait kebijakan perekonomian rakyat melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja, melegalkan perusahaan mengupah murah pekerjanya. Bahkan, mem-PHK para pekerja. Jelas-jelas juga Minerba memihak para korporasi untuk menguasai kekayaan yang sejatinya milik rakyat. Kedua kebijakan ini sudah jelas merugikan rakyat kecil. Akhirnya makin menambah angka kemiskinan. Akibatnya, suburlah tindak kriminal termasuk penculikan anak.
Kebijakan perlindungan anak memang telah ada.
Pasal 83 UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak menegaskan pelaku penculikan anak diancam penjara paling lama 15 tahun, dan 3 tahun paling sedikit. Ancaman pidana berupa denda paling banyak 300 juta dan paling sedikit 60 juta. Sanksi ini tidak membuat pelaku jera terhadap tindakanya. Belum lagi realitas hukum di negeri ini yang mudah diperjualbelikan. Hukuman bisa ringan, bahkan pelaku dibebaskan asal ada uang. Tiadanya tindakan preventif, masyarakat begitu mudah mengakses media sosial dan beredar bebas konten-konten yang mengajarkan kejahatan dan pornografi. Memicu maraknya kejahatan termasuk penculikan anak dan pelecehan seksual.
Barang-barang haram seperti narkoba, miras jelas-jelas menjadi awal petaka. Meski dengan dalih terbatas, miras masih bisa beredar menjadi pendapatan ekonomi dan terlindungi oleh regulasi.
Peran negara sejatinya yang tidak menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, menjadi faktor keburukan terbesar yang terjadi ditengah rakyat. Termasuk penculikan anak. Tatkala Islam diterapkan, negara bukan hanya menjadi regulator, melainkan negara adalah perisai dan pengurus rakyat. Dalam Islam negara harus berada digaris terdepan untuk melindungi rakyatnya, dari segala macam bahaya. Mereka diberikan pendidikan dan pemahaman akidah Islam. Dijauhkan dari pemahaman kufur, seperti budaya liberal.
Negara memberikan sanksi yang bisa membuat pelaku kejahatan jera, termasuk pada pelaku penculikan. Hukuman pembunuhan ataupun perusakan tubuh adalah kisas. Dengan hukuman balasan yang seimbang bagi pelakunya. Dan hukuman bagi penculikan yaitu takzir yang ditetapkan oleh khalifah.
Negara juga menjamin seluruh kebutuhan pokok rakyatnya. Selain melindungi sandang, pangan dan papan, negara juga menciptakan lapangan pekerjaan bagi laki-laki sebagai pencari nafkah dan menjamin semua kebutuhan rakyatnya. Seperti pendidikan, kesehatan, keamanan semua dijamin oleh negara. Penculikan anak ini akan selesai jika syari'at Islam diterapkan dalam kehidupan Islam. Oleh karenanya, sistem (khilafah) akan bersungguh-sungguh dalam menciptakan kesejahteraan dan kehidupan setiap warganya Muslim maupun non-muslim. Dengan demikian tindak kriminal pun akan minim terjadi, bahkan hilang sama sekali. Tidakkah kita sebagai umat Islam rindu syariat Islam diterapkan kembali?
Sehingga Islam kembali menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Wallahu a'lam bhishawabb.
Komentar
Posting Komentar